BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA

  • Jln. Besar Simp. Dolok Km. 8
    Pulau Sejuk Kec. Datuk Lima Puluh
  • (0622) 96375
  • Senin - Kamis
    08:00 - 17:00
    Jumat
    08:00 - 15:00

Plt. KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

KABUPATEN BATU BARA


  1. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah :
  • Menyusun perumusan kebijakan daerah dalam rangka penyelenggaraan daerah.
  • Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi serta memberi petunjuk dan arahan kepada Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi.
  • Mengkoordinasikan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi secara langsung dan berkala agar terjalin hubungan kerajasama yang baik.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi serta memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas.
  • Meneliti, mendisposisi, memaraf dan menandatangani persuratan.
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
  • Mengkoordinir kegiatan penyelenggaraan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi yang meliputi urusan keuangan, urusan kepegawaian dan urusan umum serta mengkoordinir pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan perizinan meliputi penyusunan rencana, penataan, pemberian izin dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
  • Mengkoordinir pelaksanaan tugas, menyiapkan dan menyusun bahan pembinaan dalam rangka pemberdayaan kesatuan bangsa dan politik serta mengkoordinir pelaksanaan tugas tentang penyusunan bahan perlindungan masyarakat meliputi upaya antisipasi dan kesiagaan serta pencegahan kemungkinan terjadinya bencana, memantau perkembangan gejala-gejala sosial masyarakat, pembinaan wawasan kebangsaan, ketahanan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan kewenangan daerah.
  • Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah serta pihak lainnya sesuai dengan bidang tugas dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku;
  • Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan tugas masing-masing.

-