BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA

  • Jln. Besar Simp. Dolok Km. 8
    Pulau Sejuk Kec. Datuk Lima Puluh
  • (0622) 96375
  • Senin - Kamis
    08:00 - 17:00
    Jumat
    08:00 - 15:00

KEPALA BIDANG KESATUAN BANGSA

BADAN KESBANG POL KAB. BATU BARA


  1. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas membantu Kepala Badan memimpin,mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan  orang   asing,   tenaga   kerja   asing   dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut :
  • mengkoordinasikan  penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik sesuai dengan rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai pedoman kerja;
  • mendistribusikan   tugas   kepada   bawahan   pada Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik   sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  • memberi   petunjuk   pelaksanaan   tugas   kepada bawahan pada Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik  sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  • menyusun  program  kerja  dibidang  kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga  kerja  asing  dan  lembaga  asing, kewaspadaan perbatasan antar   negara,   fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan    konflik    di    wilayah    Kabupaten Batu Bara;
  • menyusun  bahan  perumusan  kebijakan  dibidang kewaspadaan  dini, kerjasama  intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja  asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi  kelembagaan  bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan   kebijakan   dibidang   kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik diwilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan  koordinasi  di bidang  kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di  bidang  kewaspadaan  dini,  kerjasama  intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja  asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta  penanganan  konflik  di  wilayah  Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

-