BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA

  • Jln. Besar Simp. Dolok Km. 8
    Pulau Sejuk Kec. Datuk Lima Puluh
  • (0622) 96375
  • Senin - Kamis
    08:00 - 17:00
    Jumat
    08:00 - 15:00

KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

KABUPATEN BATU BARA


  1. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang kepala.
  2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut :
  • Perumuskan   kebijakan   teknis   dibidang   kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  • mengatur dan mendistribusikan tugas serta memberi petunjuk  dan  arahan  kepada  sekretaris  dan  para kepala bidang melalui Sekretaris sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideology Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan   kerukunan   intrasuku  dan  antarsuku, umat beragama, rasdan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan koordinasi dibidang pembinaan ideology Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik   dalam   negeri   dan   kehidupan   demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • pelaksanakan  evaluasi  dan  pelaporan  dibidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,  penyelenggaraan  politik  dalam  negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama,  ras dan golongan  lainnya, fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanakan  fasilitasi  forum  koordinasi  pimpinan daerah Kabupaten;
  • pelaksanakan administrasi kesekretariatan Badan;
  • menyampaikan   saran   dan   pertimbangan   kepada atasan menyangkut bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • memantau   dan   mengevaluasi   pelaksanaan   tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik    untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul dan upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris  Daerah  sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati/Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.

-