Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang kepala.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut :
Perumuskan kebijakan teknis dibidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
mengatur dan mendistribusikan tugas serta memberi petunjuk dan arahan kepada sekretaris dan para kepala bidang melalui Sekretaris sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideology Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan intrasuku dan antarsuku, umat beragama, rasdan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan koordinasi dibidang pembinaan ideology Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pelaksanakan evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanakan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten;
pelaksanakan administrasi kesekretariatan Badan;
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang kesatuan bangsa dan politik;
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul dan upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sebagai pertanggungjawaban dan penilaian atasan;
melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati/Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.