Sekretaris mempunyai tugas memberikan membantu Kepala Badan memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah sebagai berikut:
mengkoordinasikan dan menyusun rencana, program, dan anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bagian Tata Pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan pada Bagian Tata Pemerintahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
menyelia pelaksanaan tugas bawahan pada Bagian Tata Pemerintahan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
mengelola perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan asset di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
mengelola urusan aparatur sipil Negara di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan pada Bagian Tata Pemerintahan dengan cara membandingkan antara rencana kegiatan dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas masing-masing.