BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA

  • Jln. Besar Simp. Dolok Km. 8
    Pulau Sejuk Kec. Datuk Lima Puluh
  • (0622) 96375
  • Senin - Kamis
    08:00 - 17:00
    Jumat
    08:00 - 15:00

KEPALA BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

BADAN KESBANG POL KAB. BATU BARA


  1. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan  dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala  Bidang  Politik  Dalam  Negeri  dan  Organisasi Kemasyarakatan   mempunyai tugas membantu Kepala Badan memimpin, mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas,  evaluasi  dan  mediasi  sengketa  ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah:
  • Mengkoordinasikan  penyusunan  rencana  program dan kegiatan Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik   sebagai pedoman kerja.
  • mendistribusikan   tugas   kepada   bawahan   pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan   sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  • memberi    petunjuk    pelaksanaan    tugas    kepada bawahan pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  • menilai pelaksanaan tugas bawahan pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan secara   berkala   sesuai   dengan   peraturan   dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  • menyusun   program   kerja   di   bidang   pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran  ormas, pemberdayaan  ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • menyusun  bahan  perumusan  kebijakan  dibidang pendidikan politik etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik  serta  pendaftaran  ormas, pemberdayaan  ormas,  evaluasi  dan  mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan kebijakan dibidang pendidikan politik, etika  budaya  politik,  peningkatan  demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran  ormas,  pemberdayaan  ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan koordinasi dibidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran  ormas,  pemberdayaan  ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan,  perwakilan  dan  partai  politik pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan  ormas,  evaluasi dan  mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asingdi wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • mengevaluasi   pelaksanaan   tugas   bawahan   pada Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan    dengan cara membandingkan antara rencana kegiatan dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Politik Dalam   Negeri   dan   Organisasi   Kemasyarakatan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

-