BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA

  • Jln. Besar Simp. Dolok Km. 8
    Pulau Sejuk Kec. Datuk Lima Puluh
  • (0622) 96375
  • Senin - Kamis
    08:00 - 17:00
    Jumat
    08:00 - 15:00

KEPALA BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK

BADAN KESBANG POL KAB. BATU BARA


  1. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang bertugas membantu Kepala Badan memimpin, mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi  serta  pelaporan  pelaksanaan urusan  pemerintahan  yang  terkait dengan bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
  • menyusun program kerja di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing,  kewaspadaan  perbatasan  antar  negara,  fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini,  kerjasama  intelijen,  pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan  bidang  kewaspadaan,  serta  penanganan konflik di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan  koordinasi  di  bidang  kewaspadaan  dini,  kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi  kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Batu Bara; dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

-