BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA

  • Jln. Besar Simp. Dolok Km. 8
    Pulau Sejuk Kec. Datuk Lima Puluh
  • (0622) 96375
  • Senin - Kamis
    08:00 - 17:00
    Jumat
    08:00 - 15:00

KEPALA BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

BADAN KESBANG POL KAB. BATU BARA


  1. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang bertugas membantu Kepala Badan memimpin, mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi  serta  pelaporan  pelaksanaan urusan  pemerintahan  yang  terkait dengan bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan  dan  partai  politik,  pemilihan  umum/pemilihan  umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
  • menyusun  program  kerja  di  bidang  pendidikan  politik,  etika budaya politik, peningkatan  demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan  ormas,  evaluasi  dan mediasi  sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik etika  budaya  politik,  peningkatan  demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi    sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Batu Bara;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik pemilihan umum/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Batu Bara; dan
  • melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

-