BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

PEMERINTAH KABUPATEN BATU BARA

  • Jln. Besar Simp. Dolok Km. 8
    Pulau Sejuk Kec. Datuk Lima Puluh
  • (0622) 96375
  • Senin - Kamis
    08:00 - 17:00
    Jumat
    08:00 - 15:00

KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA KESBANGPOL

KABUPATEN BATU BARA


  1. Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala.
  2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang meliputi urusan keuangan, urusan kepegawaian dan urusan umum.
  3. Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah :
  • menyusun langkah kegiatan Subbagian Tata Usaha Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dengan berpedoman kepada tugas pokok dan fungsi serta Visi dan arah pembangunan Daerah serta kegiatan terdahulu dalam pelaksanaan tugas;
  • mengatur dan mendistribusikan tugas kepada para pegawai pada Subbagian Tata Usaha dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan sesuai dengan tugas dan permasalahannya;
  • mengkoordinasikan kepada para pegawai pada Subbagian Tata Usaha baik secara langsung maupun melalui pertemuan berkala agar terjalin hubungan kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
  • mengatur dan mendistribusikan surat-surat sesuai disposisi Kepala Kantor baik ke luar maupun ke dalam Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
  • menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tatalaksana kerja;
  • mengkoordinir pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, pengadaan perlengkapan administrasi, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas, pemeliharaan barang inventaris, pengelolaan perlengkapan kantor dan inventarisasi;
  • mengkoordinir pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;
  • mengkoordinir pengelolaan administrasi kepegawaian, menyusun pedoman dan petunjuk ketatalaksanaan;
  • menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai;
  • membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas masing-masing.

-